Pemilik Saham NKRI

Mulai 17 Agustus 1945, siapakah pemilik dan pemegang saham tanah air Indonesia Raya, daratan dan lautannya beserta isinya? Semua orang menjawab romantis dan ideologis: “Rakyat”.

Tunjukkan kepada saya satu saja fakta bahwa rakyat adalah pemilik saham? Kapan rakyat berposisi dan berlaku sebagai pemegang saham? Kapan “Rapat Umum Pemegang Saham” rakyat? Temukanlah pada hal apa rakyat menentukan arah Negara miliknya, putih-hitam atau coreng-moreng wajahnya? Kalau tidak segera Sinau Bareng atau Belajar Bersama: Tahannana masyarakat Indonesia.

(Mbah Nun bersama Masyarakat Maiyah)