Hak Milik Raja dan Sultan

(1-45 Syarat Jadi Presiden RI)

Sebelum 17 Agustus 1945, seluruh tanah dan air Nusantara adalah hak milik 140 lebih Raja dan Sultan di seluruh Nusantara.

Sekarang, ketika Nusantara menjadi NKRI, siapa pemilik dan pemegang saham Indonesia? Siapa pemilik konstitusional tanah, air, daratan dan lautan beserta isinya?
Apakah para Raja dan Sultan tetap pemilik sah-nya, ataukah kehilangan haknya, yang sejak berabad-abad sebelumnya ada di tangan mereka?

Kalau tahu jawaban konstitusionalnya, berpeluang memenuhi salah satu syarat jadi Presiden.

(Mbah Nun bersama Masyarakat Maiyah)