Presiden Manusia Keadilan

(28-45 Syarat Jadi Presiden RI)

Hakikinya Capres dan Cawapres tidaklah “memerlukan hukum”, karena mereka tak mungkin melanggar pagar hukum.

Bagaimana bisa?

Karena seharusnya Presiden adalah hamba Tuhan, manusia nurani, penyayang kemanusiaan, berakal keadilan.

Kepastian hukum adalah bagian otomatik dalam kepribadiannya. Itu yang membuat mereka dipercaya oleh rakyatnya.

Tetapi kalau yang memimpin menjalani kepatuhan hukum saja tidak bisa, maka hakikinya dia belum layak dikategorikan sebagai manusia, jauh dari kepantasan menjadi Presiden, apalagi Ahsanu Taqwim. Jangankan lagi Insan Kamil, strata kualitas kemanusiaan yang dipersyaratkan agar seseorang pantas memimpin.

(Mbah Nun bersama Masyarakat Maiyah)